Selasa, 28 Mei 2024

THE STORY OF GRIZZY

 

Grizzy adalah seekor kucing yang ramah dan setia. Setiap hari, Grizzy selalu menemani Arsya bermain di halaman,  di ruang tamu, bahkan di tempat tidur. Pemandangan Grizzy yang selalu digendong kesana-kemari oleh Arsya adalah pemandangan tiap hari.

Grizzy juga memiliki ikatan yang istimewa dengan keluarga Arsya. Setiap kali ayah dan ibu Arsya pulang kerja, Grizzy selalu menyambut mereka di depan pintu sembari melambaikan ekornya dengan gembira seolah memberikan ucapan selamat datang yang hangat sambil terus menempelkan tubuhnya ke kaki ayah dan ibu Arsya. Saat istirahat siang, Grizzy pun selalu berada di samping Arsya memberikan kehangatan dan kenyamanan dengan kehadirannya.

Persahabatan Grizzy dengan keluarga Arsya menjadi sebuah bagian penting dalam kehidupan mereka. Mereka merasa lengkap dengan kehadiran Grizzy di sekitar rumah, memberikan cinta dan keceriaan yang tak tergantikan.

Namun, suatu hari, kebahagiaan mereka terguncang oleh sebuah kejadian tragis. Grizzy, yang selalu berusaha menjaga rumah dari hama-hama yang berkeliaran, tanpa sengaja memakan tikus yang diracuni oleh tetangga mereka. Saat Arsya dan keluarganya mengetahui hal ini, mereka merasa sedih tak terperi.

Sehari sebelum meninggal, ibu Arsya melihat Grizzy menatap penuh makna saat dia selesai menunaikan ibadah shalat ashar dan bahkan sempat duduk dipangkuannya. Malam hari sebelum Grizzy meninggal juga sempat tidur di samping ayah Arsya, seolah memberikan kehangatan terakhir sebelum berpisah untuk selamanya.

Kehilangan Grizzy meninggalkan lubang yang besar dalam hati Arsya dan keluarganya. Mereka merindukan kehangatan dan keceriaan yang dulu selalu diberikan oleh Grizzy. Namun, di tengah kesedihan itu, mereka menyimpan kenangan indah tentang persahabatan mereka yang tak terlupakan.

Grizzy memang telah pergi, tetapi jejaknya akan selalu hidup dalam ingatan mereka. Mereka berjanji untuk terus mengenang Grizzy sebagai sahabat yang setia dan penyayang, yang selalu memberikan kehangatan dan cinta kepada mereka. Meskipun Grizzy telah meninggalkan dunia ini, cinta dan persahabatan yang mereka bagikan tidak akan pernah pudar. Selamat jalan Grizzy…

 


Minggu, 26 Mei 2024

Diseminasi Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah

Komunitas Belajar "KKKS Dwija Rembug" Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang (25/05/2024) melaksanakan kegiatan diseminasi Perdirjen GTK No.7327 yang dilaksanakan di Gedung PGRI Cabang Kajoran. Kegiatan yang diikuti oleh semua kepala sekolah yang tergabung dalam komunitas belajar "KKKS Dwija Rembug" tersebut dibuka oleh Korwil Disdikbud Kecamatan Kajoran Makruf Sodikin, S.Pd., MM.Pd. 

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Nasokhah, S.Pd. (Ketua K3S) dan Farid Abidin, S.Pd. (Sekretaris K3S). Di akhir pemaparan dari para narasumber, dilaksanakan sesi sharing/tanya jawab yang dipandu oleh Korwil, dengan harapan para peserta akan lebih memahami tentang esensi dari Perdirjen GTK tersebut. Berikut adalah rangkuman hasil diseminasi tersebut:

Perdirjen GTK No.7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial dan profesional sebagai kompentensi teknis.

Peraturan ini dikeluarkan dengan 3 pertimbangan yaitu:

  1. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah harus mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
  2. Ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Ditjen GTK No.6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan peran Kepala Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut.
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ditjen GTK tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah;

Beberapa peraturan yang menjadi konsideran (acuan) dari peraturan ini adalah:

  1. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
  2. PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No . 74 Tahun 2008 tentang Guru
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427)

12 Pasal Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023

Peraturan tersebut berisi 12 pasal beserta 2 lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan tersebut. Pasal yang ditetapkan dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengertian Istilah

Pasal 1 terkait dengan pengertian istilah. Dimana dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
  2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SMPLB atau sekolah Indonesia di luar negeri.
  3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 

2. Fungsi Model Kompetensi Kepala Sekolah

Pasal 2 menjelaskan tentang fungsi model Kompetensi. Ada 4 fungsi model Kompetensi Kepala Sekolah. Bahwa model kompetensi digunakan sebagai acuan untuk:

  1. Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah.
  2. Pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah.
  3. Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah, dan/atau
  4. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah. 

3. Komponen Model Kompetensi Kepala Sekolah

Pasal 3 menjelaskan tentang komponen yang ada di model Kompetensi kepala sekolah dan uraiannya tertulis di lampiran.

Adapun bunyi redaksi dari 2 ayat di pasal 3 yaitu:

  1. Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun memuat: a.kompetensi; b.definisi kompetensi; c.level kompetensi; d.deskripsi level; dan e.indikator kompetensi
  2. Model Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

4. Tiga Kompetensi Kepala Sekolah sebagai Kompetensi Teknis

Pasal 4 menjelaskan bahwa model kompetensi kepala sekolah merupakan penjelasan kompetensi teknis sesuai dengan PermenPAN No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:

Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas: a. Kompetensi kepribadian, b.Kompetensi sosial, c.Kompetensi profesional.

5. Pengertian dan Indikator 3 Kompetensi Kepala Sekolah

Pasal 5 menjelaskan pengertian dari ketiga kompetensi kepala sekolah.

Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut: 

  1. (1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
  2. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan indikator: a.kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik; b.pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan c.orientasi berpusat pada peserta didik.
  3. (3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  4. (4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjukkan dengan indikator: a.pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; b.kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan c.keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  5. (5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
  6. (6) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator: a.pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan; b.kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan c.pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

6. Level Kompetensi

Pasal 6 menjelaskan maksud level kompetensi di Perdirjen GTK No.7327 Tahun 2023.

Adapun bunyi pasal 6 sebagai berikut:

Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:

       a. level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;

       b. level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;

       c. level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;

       d. level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan

       e. level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.

7. Deskripsi Level Kompetensi

Pasal 7 menjelaskan bahwa Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.

8. Indikator Kompetensi

Pasal 8 menjelaskan bahwa Indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.

9. Refleksi Kompetensi

Pasal 9 menjelaskan bahwa Kepala Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

10. Panduan Operasional

Pasal 10 menjelaskan bahwa Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

11. Pencabutan Perdirjen No.6565 Tahun 2020

Pasal 11 menjelaskan bahwa Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

12. Pemberlakuan Perdirjen

Pasal 12 menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (11 Desember 2023)

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Ditjen GTK  dan Sekretaris Direktorat Jenderal

Naskah lengkap Perdirjen GTK No.7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah dapat diunduh >  DI SINI

Semoga Bermanfaat....

Membaca Untuk Berubah, Dengan Menulis Mengukir Sejarah (Ma'ruf S Marmah)


Kamis, 16 Mei 2024

Observasi Kinerja Kepala Sekolah yang Terintegrasi dengan Platform Merdeka Mengajar


Sesuai dengan Perdirjen GTK No.7607 Tahun 2023, mulai tanggal 24 April 2024 telah dirilis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang terintegrasi dengan Platform Merdeka Mengajar. Dalam platform tersebut pengawas sekolah selaku tim kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah dapat mengakses untuk mulai melakukan observasi kinerja kepala sekolah yang menjadi dampingannya. Platform Merdeka Mengajar menyediakan alat dan sumber daya digital yang memungkinkan pengawasan dan penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, obyektif, serta berbasis data. Observasi mencakup berbagai aspek penting seperti manajemen sekolah, inovasi dalam pembelajaran, kepemimpinan, serta kolaborasi dengan staf dan komunitas sekolah.

Dalam pelaksanaan observasi tersebut melibatkan pengumpulan data melalui kunjungan langsung dan pemantauan kegiatan sekolah yang didokumentasikan dalam Platform Merdeka Mengajar. Kepala sekolah juga diminta untuk mengunggah Dokumen KOSP, Rencana Kerja Sekolah, dan Rangkuman Kehadiran Guru. Catatan hasil pelaksanaan observasi tersebut akan menjadi bahan bagi pengawas sekolah untuk merumuskan rekomendasi dalam penilaian terhadap kepala sekolah yang diunggah melalui PMM.

Integrasi observasi kinerja kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian kinerja kepala sekolah. Dengan demikian, seluruh kepala sekolah dapat lebih termotivasi untuk mengoptimalkan peran mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan, yang pada muaranya akan berdampak positif pada kualitas hasil belajar siswa. (Ma'ruf S Marmah)

FTP 2024: Apresiasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang Mau & Mampu Keluar dari Zona Nyaman

Festival Transformasi Pendidikan (FTP) 2024 yang berlangsung di Stadion Manahan Solo, pada tanggal 15 November 2024, menjadi momen berharga ...