Rabu, 30 November 2022

Bukti Fisik Dokumen Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

(Photo: Dokumen Pribadi)

Dokumen instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah merupakan bukti otentik dari kualitas kinerja Kepala Sekolah. Dokumen tersebut sebagai bentuk informasi penting tentang kinerja  kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai manager sekaligus leader di sekolah.


Apakah Penilian Kinerja Kepala Sekolah itu?

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah agenda  rutin tahunan di satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah. Kepala Sekolah sebagai leader di satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab melaksanakan tupoksinya secara terukur, akuntabel dan profesional. Maka secara berkala kepala sekolah dinilai setiap akhir tahun melalui Penilaian KinerjaKepala Sekolah (PKKS).


Siapa yang melakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah?

Pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap seorang kepala sekolah adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah akan menggali informasi dari pihak-pihak terkait yang meliputi guru, tenaga kependidikan, komite sekolah dan mitra kerja lainnya. Melalui unsur-unsur terkait tersebut, pengawas sekolah selaku penilai akan dapat memperoleh  gambaran dan mengetahui tentang perilaku dan kinerja kepala sekolah yang dinilai.


Bukti fisik (dokumen) otentik Kualitas Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2022

Dalam pelaksanaan PKKS, pengawas sekolah akan menyiapkan instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang memuat indikator bukti fisik otentik kualitas kinerja kepala sekolah. Oleh karena itu, sebagai kepala sekolah sudah seharusnya mempersiapkan diri tentang dokumen yang dibutuhkan/akan dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)


Apa saja unsur yang dinilai?

A. Manajerial

  1. Memimpin sekolah atau madrasah dalam rangka untuk pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
  2. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah  menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) secara optimal.
  5. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan siswa atau peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  6. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
  7. Mengelola sumber daya sekolah/madrasah  sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
  8. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah atau madrasah  

B. Supervisi

  1. Merencanakan suatu program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru atau pendidik dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme pendidik atau guru. 


Dokumen (bukti fisik) apa yang harus disiapkan?

Beberapa Dokumen Otentik (bukti fisik) yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. RKJM
  2. RKT/RKAS 
  3. 8 SNP
  4. Instrumen evaluasi program / EDS
  5. Visi dan misi sekolah
  6. Dokumen yang memuat strategi pembelajaran
  7. Dokumen rencana evaluasi
  8. Program pengembangan sekolah
  9. Dokumen tindakan kepala sekolah sebagai contoh bagi guru
  10. Dokumen peningkatan KKM/KKTP
  11. Target hasil ulangan
  12. Hasil UN dan target keunggulan non akademik peserta didik
  13. Data kunjungan perpustakaan, peminjaman buku 
  14. Dokumen penyelenggaran kegiatan kompetisi 
  15. Dokumen pembinaan guru
  16. Data dukungan kepala sekolah dalam pembinaan guru
  17. Notulen rapat
  18. Dokumen pendampingan keprofesionalan guru secara berkelanjutan
  19. Dokumen PPDB
  20. Dokumen program pengembangan kurikulum
  21. Dokumen IHT
  22. Dokumen Workshop
  23. KKG/ MGMP
  24. Dokumen KTSP/KOSP
  25. Silabus, RPP/Modul Ajar
  26. Modul Perencanaan P-5
  27. Kalender pendidikan tingkat sekolah
  28. Surat keputusan pembagian tugas mengajar
  29. Peraturan akademik
  30. Jadwal pelajaran dalam rangka memenuhi standar isi, proses, penilaian, SKL
  31.  Pengembangan karakter
  32. Evaluasi keterlaksanaan dan ketercapaian target penerapan KTSP/KOSP
  33. Bukti pelaksanaan kerja sama guru pada tingkat satuan pendidikan,
  34. Bukti kerjasama antar satuan pendidikan
  35.  Bukti penggunaan metode hasil pelatihan paling akhir
  36. Data kegiatan kolaborasi dan kompetisi peserta didik tingkat sekolah
  37. Dokumen administasi dan pengelolaan surat masuk, surat keluar, pengagendaan, ekspedisi, serta kearsipan 
  38. Dokumen administrasi sarana prasana
  39. Dokumen administrasi kepegawaian: data pegawai, data kehadiran, pembinaan, PAK, usulan naik pangkat, data kenaikan gaji, data cuti
  40. Dokumen data PKG dan DP3/SKP, pembinaan dan pengembangan
  41. Dokumen administrasi keuangan
  42.  Dokumen administrasi yang lengkap, meliputi klaper, buku induk siswa atau peserta didik, absen peserta didik, buku mutasi, leger, rapot, data nilai UN/UAS, dan data pribadi peserta didik yang terbarukan secara berkelanjutan.
  43. Dokumen tentang data perpustakaan meliputi: penugasan pengelola, tata tertib perpustakaan, koleksi buku pelajaran, referensi, laporan pengadan buku, pencatatan dan pengkodean buku, data sirkulasi, data kehadiran pengunjung, dan laporan tahunan
  44. Dokumen tata tertib penggunaan laboratorium,
  45. Dokumen rumusan masalah: Kepala Sekolah  memeroleh dari proses pemantauan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
  46. Dokumen  rumusan tujuan supervisi yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur.
  47. Instrumen target indikator pecapaian tujuan sekolah, sesuai atau relevan dengan target pemenuhan isi, proses, dan penilaian, serta SKL sekolah dan SKL mata pelajaran.
  48. Data hasil pertemuan awal, meliputi; masalah, tujuan, fokus utama supervisi, dan instrumen yang disepakati
  49. Catatan hasil observasi pembelajaran
  50. Catatan pelaksanaan kegiatan
  51. Data tindak lanjut pelaksanaan supervisi penilaian
  52. Bukti analisis butir soal
  53. Kegiatan remedial dan pengayaan.
  54. Dokumen lainnya sesuai dengan indikator penilaian kinerja kepala sekolah.

Demikian Informasi penting terkait dokumen yang harus disiapkan dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022. Semoga bermanfaat (Ma’ruf S. Marmah)

ADAPTASI DENGAN APLIKASI

           Di era teknologi, tak dapat dipungkiri semua sektor butuh aplikasi, tak terkecuali sektor pendidikan. Dalam dunia perdagangan (ju...