Kamis, 21 Desember 2023

Antara PKKS, PKG, dan PMM

 


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di era kurikulum merdeka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data tentang pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan tupoksinya.

Pelaksanaan PKKS tersebut meliputi penilaian tugas pokok kepala sekolah dan penilaian observasi, kuesioner, dan wawancara dengan warga sekolah dalam rangka verifikasi dan validasi. Penilaian dilakukan oleh tim penilai berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan PKKS dijanjikan tidak lagi menjadi beban administrasi yang memberatkan para guru. Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis. Hal itu dilakukan dengan menambah fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kegiatan tersebut telah dirilis di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023. (Makruf S Marmah)

PADUSAN: Dari Sungai ke Kolam Renang, Tradisi Menyucikan Diri Menjelang Ramadhan

    Tradisi Padusan, atau mandi besar, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari persiapan masyarakat Jawa menyambut bulan suci Ramadha...