Selasa, 26 Maret 2024

ADAPTASI DENGAN APLIKASI


         Di era teknologi, tak dapat dipungkiri semua sektor butuh aplikasi, tak terkecuali sektor pendidikan. Dalam dunia perdagangan (jual beli) mayoritas juga sudah menggunakan aplikasi (Lazada, Shopee, Tokopedia, BliBli, JD.ID, OLX, Elevania, dan Bukalapak). Bahkan tidak sedikit yang tak mau adaptasi dengan teknologi (aplikasi) akhirnya gulung tikar.

         Sebagai aktor dalam dunia pendidikan (guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah), kalau tidak ingin terlindas oleh perkembangan zaman, maka harus mau & mampu untuk beradaptasi dengan teknologi. Dalam dunia pendidikan, kita mengenal banyak aplikasi, seperti Dapodik, Ekinerja, dan juga PMM yang semua itu kita tak mungkin menolak apalagi menghindari.

         Kalau ada yang berpendapat sebaiknya PMM itu dihapus saja, kemungkinan mereka belum bisa melihat dan merasakan betapa dahsyatnya perkembangan teknologi dan esensi dari hadirnya banyak aplikasi. Aplikasi itu dibuat untuk mempermudah urusan bagi yang mau beradaptasi. Maka yang perlu kita lakukan adalah ADAPTASI bukan menghindari. Selamat menjalankan ibadah puasa 1445 H, semoga semakin menambah ketakwaan kita. Aamiin (Ma’ruf S Marmah)

Kamis, 22 Februari 2024

Pelaksanaan Observasi Kinerja Guru



Tanggal 1 Maret 2024 adalah saatnya untuk mulai melaksanakan observasi berkaiatan dengan penilaian kinerja guru. Adapun langkah-langkah umum dalam melakukan observasi kinerja guru yaitu:

  • Persiapan: Guru dan kepala sekolah melakukan persiapan untuk observasi, termasuk pembahasan strategi dan indikator kinerja yang akan dicapai.
  • Pelaksanaan Observasi: Kepala sekolah melakukan observasi kinerja guru dalam lingkungan kelas, dengan menganalisis perilaku guru yang efektif dan efisien.
  • Catatan dan dokumentasi: Setiap observator menghasilkan catatan dan dokumen yang akurat dan objektif, termasuk pada Formulir Observasi Kinerja Guru (FOKG)
  • Analisis Hasil: Kepala sekolah melakukan analisis hasil observasi dan menentukan poin positiif dan negatif yang perlu didiskusikan dengan guru.
  • Tindak Lanjut: Kepala sekolah dan guru berdiskusi tentang tindak lanjut yang diperlukan untuk mendorong kinerja guru lebih efektif.
  • Refleksi: Guru dan kepala sekolah melakukan refleksi terhadap hasil observasi dan tindak lanjut yang telah dijalankan

Semua proses tersebut dilaksanakan secara sistematis dan transparan, dengan mengikuti alur pelaksanaan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah formulir yang dapat diunduh untuk dipakai dalam pelaksanaan observasi kinerja guru dan kepala sekolah:       

Kamis, 15 Februari 2024

Berbagi Praktik Baik (Digitalisasi Sekolah)

Pendidikan adalah pilar utama dalam mempersiapkan generasi masa depan yang berdaya saing tinggi. Oleh sebab itu, penting bagi sekolah untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan dengan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Salah satu konsep yang bisa diterapkan oleh sekolah  dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah konsep digitalisasi sekolah. Konsep ini melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam berbagai aspek pendidikan di lingkungan sekolah. Konsep inilah yang sekarang sedang menjadi konsen Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kaliangkrik di tengah hiruk pikuknya pembahasan ekinerja guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Hari Kamis, 15 Pebruari 2024 K3S Kec.Kaliangkrik yang digawangi oleh Orba Subijantoro RS, S.Pd.SD. selaku ketua K3S menggelar agenda Berbagi Praktik Baik dengan mengambil tema “Digitalisasi Sekolah”. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota K3S kecamatan tersebut merupakan agenda yang telah disepakati dan akan dilaksanakan secara rutin setiap pertemuan dengan narasumber bergantian dari semua kepala sekolah yang ada. Pada kesempatan berbagi praktik baik kali ini, tampil selaku nara sumber adalah Abiy Rimabethe, M.Pd (Kepala SDN Pengarengan 1) yang telah sharing praktik baiknya tentang pembuatan dan pengelolaan blog sekolah sesuai dengan temanya yaitu digitalisasi sekolah.

Acara yang digagas oleh K3S bersama dengan pengawas sekolah tersebut diharapkan dapat menggali potensi bapak ibu kepala sekolah dalam melakukan praktik baik dalam mengelola pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing. Sharing praktik baik tersebut mendapat tanggapan yang sangat antusias dari seluruh peserta, apalagi narasumber menyampaikan paparannya tentang blog sekolah disampaikan secara menarik, gamblang, dan mudah dipahami.  

Makruf Sodikin, S.Pd., MM.Pd. selaku Pengawas Korwil Disdikbud Kecamatan Kaliangkrik dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita semua harus mau dan mampu untuk hijrah dari yang manual ke digital, sebab kedepannya segala sesuatu khususnya berkaitan dengan administrasi akan serba paperless. Berkaitan dengan kegiatan praktik baik dari bapak/ibu kepala sekolah, pengawas sekolah memberi apresiasi dan berharap kegiatan tersebut dapat berkelanjutan sehingga akan berdampak bagi sekolah. Diakhir sambutannya pengawas berpesan untuk betul-betul bisa mewujudkan hasil dari berbagi praktik baik tersebut sehingga kedepannya setiap sekolah akan mempunyai blog sekolah masing-masing sebagai perwujudan dari program digitalisasi sekolah. Selain itu diingatkan pula, bahwa setelah mempunyai blog sekolah semua sekolah harus mengelolanya dengan kompeten, konsisten, dan telaten. (Makruf S Marmah)

 

 

 

Minggu, 04 Februari 2024

Langkah-Langkah dan Faktor Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaksanaan Observasi Kelas

 

Setelah tahapan penyusunan RHK di PMM pada bulan Januari sudah selesai dan telah disepakati oleh kepala sekolah, maka tahapan selanjutnya di bulan Pebruari adalah melakukan proses diskusi sebagai bahan persiapan pelaksanaan observasi kelas di bulan Maret 2024. Observasi kelas oleh kepala sekolah adalah merupakan salah satu bentuk evaluasi kinerja guru dan proses pembelajaran di sekolah. Observasi kelas biasanya dilakukan oleh kepala sekolah/pengawas sekolah untuk memastikan bahwa pembelajaran berlangsung efektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Langkah-langkah dan faktor yang perlu diperhatikan dalam penilaian observasi kelas oleh kepala sekolah yaitu:

  • Perencanaan Pembelajaran

Kepala sekolah akan menilai perencanaan pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru sebelum pelaksanaan pembelajaran. Hal ini mencakup rencana pembelajaran, tujuan pembelajaran, dan metode yang akan digunakan.

  • Pengelolaan Kelas

Kepala sekolah akan memeriksa keteraturan dan kedisiplinan dalam kelas. Bagaimana guru mengelola waktu, ruang, dan interaksi antar siswa.

  • Penggunaan Materi Ajar

Kepala Sekolah mengevaluasi terhadap materi ajar yang digunakan oleh guru, apakah sudah sesuai dengan kurikulum dan dapat memfasilitasi pemahaman siswa atau belum.

  • Keterlibatan Siswa

Kepala sekolah menilai apakah suasana kelas mendukung partisipasi aktif dan pemahaman siswa, serta sejauh mana siswa terlibat dalam pembelajaran.

  • Metode Pembelajaran

Penilaian terhadap metode pembelajaran yang digunakan oleh guru, termasuk apakah ada variasi dalam pengajaran dan bagaimana guru memotivasi siswa.

  • Evaluasi dan Umpan Balik

Menilai bagaimana guru memberikan umpan balik kepada siswa, dan sejauh mana guru mengukur pemahaman siswa, serta apakah ada tindak lanjut yang efektif.

  • Adaptasi terhadap Kebutuhan Siswa

Kepala sekolah akan melihat sejauh mana guru dapat menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan dan tingkat pemahaman siswa yang beragam.

  • Etika dan Profesionalisme

Penilaian terhadap etika dan profesionalisme guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan staf sekolah lainnya.

  • Penggunaan Teknologi

Jika diperlukan, kepala sekolah dapat mengevaluasi penggunaan teknologi dalam pembelajaran, dan sejauh mana hal tersebut mendukung tujuan pembelajaran.

  • Kemampuan Mengelola Konflik

Bagaimana guru menangani konflik dalam kelas atau antara siswa.

Pasca observasi kelas, kepala sekolah biasanya memberikan umpan balik kepada guru dan dapat merencanakan tindakan perbaikan atau pengembangan lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan peningkatan bagi guru dan siswa. (Makruf S Marmah)

Selasa, 23 Januari 2024

Diseminasi Perencanaan Kinerja Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)

 


Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kaliangkrik, pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 telah melaksanakan kegiatan diseminasi dengan tema “Perencanaan Kinerja Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)". Kegiatan yang dipandu oleh Bagiyo Hartanto, S.Pd.  tersebut diikuti oleh kepala sekolah dan guru di Kecamatan Kaliangkrik.

Nuryasin, S.Pd.,MM.Pd. selaku panitia sekaligus pengurus K3S, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tentang Perencanaan Kinerja Guru Melalui PMM yang telah dilaksanakan oleh BBGP Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SD Negeri Kaliangkrik mulai pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB. Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Abiy Rimabethe, M.Pd. (Kepala SDN Pengarengan 1), Isbatul Afifah, S.Pd.SD. (Kepala SDN Prampelan 2) dan Bagiyo Hartanto, S.Pd. (Kepala SDN Balerejo).  

Makruf Sodikin, S.Pd., MM.Pd. selaku Pengawas Sekolah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan kinerja guru yang telah terintegrasi di PMM akan sangat membantu guru dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih praktis, relevan dan bermakna sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan demi peningkatan kualitas pembelajaran murid karena telah mengacu langsung pada raport pendidikan masing-masing sekolah. Selain itu, pada tahap perencanaan kinerja, seorang guru meskipun ada target minimal 32 poin sesuai Perdirjen GTK 7607/2023, namun guru diberi kebebasan untuk menentukan bentuk Pengembangan Kompetensi yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kapasitas masing-masing guru dengan tetap mempertimbangkan RHK tersebut dapat terlaksana dalam kurun waktu satu semester.

Di akhir sambutannya, Pengawas Sekolah juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada peserta yang sudah selesai menyusun RHK dan bahkan sudah sampai pada tahap disetujui oleh kepala sekolah. Bagi yang belum, satuan pendidikan harus gercep agar setiap guru segera membuka PMM dan mulai mengisi rencana kinerjanya dengan didahului melakukan diskusi dengan kepala sekolah untuk menentukan kegiatan pengembangan kompetensi. Setelah kepala sekolah dan guru sepakat tentang rencana kinerja masing-masing, tahap selanjutnya adalah kepala sekolah menyetujui rencana kinerja guru tersebut di PMM. (Makruf S Marmah)

Kamis, 21 Desember 2023

Antara PKKS, PKG, dan PMM

 


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di era kurikulum merdeka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data tentang pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan tupoksinya.

Pelaksanaan PKKS tersebut meliputi penilaian tugas pokok kepala sekolah dan penilaian observasi, kuesioner, dan wawancara dengan warga sekolah dalam rangka verifikasi dan validasi. Penilaian dilakukan oleh tim penilai berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan PKKS dijanjikan tidak lagi menjadi beban administrasi yang memberatkan para guru. Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis. Hal itu dilakukan dengan menambah fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kegiatan tersebut telah dirilis di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023. (Makruf S Marmah)

Selasa, 19 Desember 2023

PERAN PENGAWAS SEKOLAH dalam IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR Sesuai Perdirjen GTK Nomor 4831/B/Hk.03.01/2023



Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek tertanggal 11 Agustus 2023 mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kepala BBGP dan BGP di seluruh Indonesia.

Isi surat menjelaskan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, maka disampaikan Salinan Peraturan Direktur Jenderal tersebut, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Adapun Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan ini memuat 8 pasal yakni :

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
  2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  3. Komunitas Belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang  jelas dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
  4. Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
  5. Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
  7. Dinas Pendidikan adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang   pendidikan.

Pasal 2

  1. Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pedoman bagi Pengawas Sekolah untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan Pendampingan pada:
    1. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka; dan
    2. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013.

(2) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.

Pasal 3

       Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:

  1. profesional;
  2. terencana dan strategis;
  3. bertahap dan mandiri;
  4. kolaborasi;
  5. asimetris;
  6. kesetaraan; dan
  7. berbasis evaluasi.

Pasal 4

(1) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

    1. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
    2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
    3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
    4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
  1. Tujuan kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai Pengawas Sekolah dengan:
    1. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;
    2. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan;
    3. membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
    4. memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;
    5. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
    6. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan
    7. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.

Pasal 5

  1. Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam siklus Pendampingan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan;
    2. Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan;
    3. Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan
    1. Pelaporan Pendampingan.
  1. Pelaporan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada siklus tahun berikutnya.

Pasal 6

Pelaksanaan siklus Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

Petunjuk pelaksanaan siklus pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diterbitkan oleh Direktur yang membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh surat edarannya beserta juknisnya melalui link berikut ini:

  1. Perdirjen GTK nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Kurikulum Merdeka (UNDUH)
  2. Juknis Operasional Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah (UNDUH)

Semoga bermanfaat... 👌🙏 
(Makruf S Marmah)


ADAPTASI DENGAN APLIKASI

           Di era teknologi, tak dapat dipungkiri semua sektor butuh aplikasi, tak terkecuali sektor pendidikan. Dalam dunia perdagangan (ju...