Sesuai dengan Perdirjen GTK No.7607 Tahun 2023, mulai tanggal 24 April 2024 telah dirilis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang terintegrasi dengan Platform Merdeka Mengajar. Dalam platform tersebut pengawas sekolah selaku tim kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah dapat mengakses untuk mulai melakukan observasi kinerja kepala sekolah yang menjadi dampingannya. Platform Merdeka Mengajar menyediakan alat dan sumber daya digital yang memungkinkan pengawasan dan penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, obyektif, serta berbasis data. Observasi mencakup berbagai aspek penting seperti manajemen sekolah, inovasi dalam pembelajaran, kepemimpinan, serta kolaborasi dengan staf dan komunitas sekolah.
Dalam pelaksanaan observasi tersebut melibatkan pengumpulan data melalui kunjungan langsung dan pemantauan kegiatan sekolah yang didokumentasikan dalam Platform Merdeka Mengajar. Kepala sekolah juga diminta untuk mengunggah Dokumen KOSP, Rencana Kerja Sekolah, dan Rangkuman Kehadiran Guru. Catatan hasil pelaksanaan observasi tersebut akan menjadi bahan bagi pengawas sekolah untuk merumuskan rekomendasi dalam penilaian terhadap kepala sekolah yang diunggah melalui PMM.
Integrasi observasi kinerja kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian kinerja kepala sekolah. Dengan demikian, seluruh kepala sekolah dapat lebih termotivasi untuk mengoptimalkan peran mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan, yang pada muaranya akan berdampak positif pada kualitas hasil belajar siswa. (Ma'ruf S Marmah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar