![]() |
(Photo: Dokumen Pribadi) |
Dokumen instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah merupakan bukti otentik dari kualitas kinerja Kepala Sekolah. Dokumen tersebut sebagai bentuk informasi penting tentang kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai manager sekaligus leader di sekolah.
Apakah Penilian Kinerja Kepala Sekolah itu?
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah agenda rutin tahunan di satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah. Kepala Sekolah sebagai leader di satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab melaksanakan tupoksinya secara terukur, akuntabel dan profesional. Maka secara berkala kepala sekolah dinilai setiap akhir tahun melalui Penilaian KinerjaKepala Sekolah (PKKS).
Siapa yang melakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah?
Pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian terhadap seorang kepala sekolah adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah akan menggali informasi dari pihak-pihak terkait yang meliputi guru, tenaga kependidikan, komite sekolah dan mitra kerja lainnya. Melalui unsur-unsur terkait tersebut, pengawas sekolah selaku penilai akan dapat memperoleh gambaran dan mengetahui tentang perilaku dan kinerja kepala sekolah yang dinilai.
Bukti fisik (dokumen) otentik Kualitas Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2022
Dalam pelaksanaan PKKS, pengawas sekolah akan menyiapkan instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang memuat indikator bukti fisik otentik kualitas kinerja kepala sekolah. Oleh karena itu, sebagai kepala sekolah sudah seharusnya mempersiapkan diri tentang dokumen yang dibutuhkan/akan dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
Apa saja unsur yang dinilai?
A. Manajerial
- Memimpin
sekolah atau madrasah dalam rangka untuk pendayagunaan sumber daya sekolah/
madrasah secara optimal.
- Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi
pembelajar yang efektif.
- Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi
pembelajaran peserta didik
- Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) secara
optimal.
- Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan siswa atau peserta didik baru,
penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
- Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola
sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan
yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah atau madrasah
B. Supervisi
- Merencanakan
suatu program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru atau pendidik dengan menggunakan
pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme pendidik atau guru.
Dokumen
(bukti fisik) apa yang harus disiapkan?
Beberapa Dokumen Otentik (bukti fisik)
yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- RKJM
- RKT/RKAS
- 8 SNP
- Instrumen
evaluasi program / EDS
- Visi
dan misi sekolah
- Dokumen
yang memuat strategi pembelajaran
- Dokumen
rencana evaluasi
- Program
pengembangan sekolah
- Dokumen
tindakan kepala sekolah sebagai contoh bagi guru
- Dokumen
peningkatan KKM/KKTP
- Target
hasil ulangan
- Hasil
UN dan target keunggulan non akademik peserta didik
- Data
kunjungan perpustakaan, peminjaman buku
- Dokumen
penyelenggaran kegiatan kompetisi
- Dokumen
pembinaan guru
- Data
dukungan kepala sekolah dalam pembinaan guru
- Notulen
rapat
- Dokumen
pendampingan keprofesionalan guru secara berkelanjutan
- Dokumen
PPDB
- Dokumen
program pengembangan kurikulum
- Dokumen
IHT
- Dokumen
Workshop
- KKG/
MGMP
- Dokumen
KTSP/KOSP
- Silabus,
RPP/Modul Ajar
- Modul
Perencanaan P-5
- Kalender
pendidikan tingkat sekolah
- Surat
keputusan pembagian tugas mengajar
- Peraturan
akademik
- Jadwal
pelajaran dalam rangka memenuhi standar isi, proses, penilaian, SKL
- Pengembangan
karakter
- Evaluasi
keterlaksanaan dan ketercapaian target penerapan KTSP/KOSP
- Bukti
pelaksanaan kerja sama guru pada tingkat satuan pendidikan,
- Bukti
kerjasama antar satuan pendidikan
- Bukti
penggunaan metode hasil pelatihan paling akhir
- Data
kegiatan kolaborasi dan kompetisi peserta didik tingkat sekolah
- Dokumen
administasi dan pengelolaan surat masuk, surat keluar, pengagendaan,
ekspedisi, serta kearsipan
- Dokumen
administrasi sarana prasana
- Dokumen
administrasi kepegawaian: data pegawai, data kehadiran, pembinaan, PAK,
usulan naik pangkat, data kenaikan gaji, data cuti
- Dokumen
data PKG dan DP3/SKP, pembinaan dan pengembangan
- Dokumen
administrasi keuangan
- Dokumen
administrasi yang lengkap, meliputi klaper, buku induk siswa atau peserta
didik, absen peserta didik, buku mutasi, leger, rapot, data nilai UN/UAS,
dan data pribadi peserta didik yang terbarukan secara berkelanjutan.
- Dokumen
tentang data perpustakaan meliputi: penugasan pengelola, tata tertib
perpustakaan, koleksi buku pelajaran, referensi, laporan pengadan buku,
pencatatan dan pengkodean buku, data sirkulasi, data kehadiran pengunjung,
dan laporan tahunan
- Dokumen
tata tertib penggunaan laboratorium,
- Dokumen
rumusan masalah: Kepala Sekolah memeroleh dari proses pemantauan
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
- Dokumen
rumusan tujuan supervisi yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur.
- Instrumen
target indikator pecapaian tujuan sekolah, sesuai atau relevan dengan
target pemenuhan isi, proses, dan penilaian, serta SKL sekolah dan SKL
mata pelajaran.
- Data
hasil pertemuan awal, meliputi; masalah, tujuan, fokus utama supervisi,
dan instrumen yang disepakati
- Catatan
hasil observasi pembelajaran
- Catatan
pelaksanaan kegiatan
- Data
tindak lanjut pelaksanaan supervisi penilaian
- Bukti
analisis butir soal
- Kegiatan
remedial dan pengayaan.
- Dokumen lainnya sesuai dengan indikator penilaian kinerja kepala sekolah.
Demikian Informasi penting terkait dokumen yang harus disiapkan dalam rangka
pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022. Semoga
bermanfaat (Ma’ruf S. Marmah)