Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kaliangkrik, pada hari Selasa, tanggal 23
Januari 2024 telah melaksanakan kegiatan diseminasi dengan tema “Perencanaan
Kinerja Guru Melalui
Platform Merdeka Mengajar
(PMM)".
Kegiatan yang dipandu
oleh Bagiyo Hartanto, S.Pd. tersebut diikuti oleh kepala sekolah dan guru
di Kecamatan Kaliangkrik.
Nuryasin,
S.Pd.,MM.Pd. selaku panitia sekaligus pengurus K3S, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan
sosialisasi tentang Perencanaan Kinerja Guru Melalui PMM yang telah dilaksanakan
oleh BBGP Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SD Negeri Kaliangkrik mulai
pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB. Bertindak
selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Abiy Rimabethe, M.Pd. (Kepala
SDN Pengarengan 1), Isbatul Afifah, S.Pd.SD. (Kepala SDN Prampelan 2) dan
Bagiyo Hartanto, S.Pd. (Kepala SDN Balerejo).
Makruf
Sodikin, S.Pd., MM.Pd. selaku Pengawas Sekolah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan kinerja guru yang telah terintegrasi di PMM akan sangat membantu guru dalam menentukan sasaran
kinerja yang lebih praktis,
relevan dan bermakna sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan demi
peningkatan kualitas pembelajaran murid karena telah mengacu langsung pada raport pendidikan masing-masing sekolah. Selain itu, pada tahap
perencanaan kinerja, seorang guru meskipun ada target minimal 32 poin sesuai Perdirjen GTK 7607/2023,
namun guru diberi kebebasan untuk menentukan
bentuk Pengembangan Kompetensi
yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kapasitas masing-masing guru dengan tetap
mempertimbangkan RHK tersebut dapat terlaksana dalam kurun waktu satu semester.
Di akhir
sambutannya, Pengawas Sekolah juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada
peserta yang sudah selesai menyusun RHK dan bahkan sudah sampai pada tahap
disetujui oleh kepala sekolah. Bagi yang belum, satuan pendidikan harus gercep agar
setiap guru segera membuka
PMM dan mulai mengisi rencana kinerjanya dengan didahului melakukan diskusi dengan kepala sekolah
untuk menentukan kegiatan pengembangan kompetensi. Setelah kepala sekolah dan
guru sepakat tentang rencana kinerja masing-masing, tahap selanjutnya adalah kepala sekolah menyetujui
rencana kinerja guru tersebut
di PMM. (Makruf S Marmah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar