Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah (PKKS) di era kurikulum merdeka
dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data tentang pelaksanaan fungsi dan
tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan tupoksinya.
Pelaksanaan PKKS tersebut meliputi penilaian tugas pokok kepala sekolah dan penilaian
observasi, kuesioner, dan wawancara dengan warga sekolah dalam rangka
verifikasi dan validasi. Penilaian
dilakukan oleh tim penilai berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
Penilaian Kinerja
Guru (PKG) dan PKKS dijanjikan tidak lagi menjadi beban
administrasi yang memberatkan para guru. Kemendikbudristek bersama Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi pengelolaan kinerja guru dan
kepala sekolah yang lebih praktis. Hal itu dilakukan dengan menambah fitur
pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Kegiatan tersebut telah
dirilis di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023. (Makruf S Marmah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar