Refleksi Pendampingan: Membumikan Teknologi dalam Pembelajaran Demi Mewujudkan Keadilan Akses Pendidikan
Oleh Makruf Sodikin(Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang)
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap
peradaban manusia telah mengalami pergeseran, di mana teknologi telah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Transformasi ini
menyentuh hampir seluruh aspek fundamental eksistensi manusia. Cara kita
bekerja, berkomunikasi, mencari informasi, hingga belajar, semuanya berubah
karena kehadiran perangkat digital dan internet. Tidak ada satu pun institusi
yang kebal terhadap disrupsi ini, termasuk institusi pendidikan.
Di bidang pendidikan, perubahan ini
menghadirkan harapan besar: pembelajaran bisa menjangkau lebih banyak murid,
lebih fleksibel, dan lebih kaya sumber belajar. Ruang kelas tidak lagi dibatasi
oleh dinding tembok; ia kini berekspansi menjadi ruang-ruang virtual tanpa
batas yang mampu memfasilitasi pertukaran ide dari seluruh penjuru dunia.
Namun, di balik peluang dan eforia transformasi tersebut, muncul pertanyaan
penting yang harus dijawab oleh para pemangku kebijakan dan praktisi
pendidikan: apakah semua murid benar-benar memiliki akses yang setara terhadap
teknologi pembelajaran?
UNESCO menegaskan bahwa pembelajaran digital harus menjadi alat inklusi, bukan justru memperlebar kesenjangan. Arahan ini menjadi sangat krusial di tengah upaya kita mengawal Kurikulum Merdeka, yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan keberpihakan pada murid.
Statistik
vs Realitas Ketimpangan
Gagasan mengenai keadilan akses pendidikan
menjadi semakin relevan ketika kita melihat distribusi teknologi yang belum merata.
Di satu sisi, perangkat digital telah menjadi bagian dari keseharian mayoritas
pelajar Indonesia. Data Susenas Maret 2025 merekam angka penggunaan telepon
seluler yang sangat masif di kalangan murid usia 5 – 23 tahun:
·
Jenjang SD: 75,49%
·
Jenjang SMP: 92,45%
·
Jenjang SMA/SMK: 97,83%
·
Pendidikan Tinggi: 99,51%
Data
penggunaan internet pun linear dengan kepemilikan gawai, yakni mencapai 72,26%
di SD, 91,04% di SMP, 97,47% di SMA/SMK, dan 99,29% di perguruan tinggi.
Akan tetapi, kepemilikan gawai pintar (telepon seluler) tersebut tidak lantas menjamin kualitas pembelajaran yang bagus. Di sisi lain, kepemilikan dan penggunaan komputer atau laptop masih jauh lebih rendah, terutama di jenjang pendidikan dasar. Padahal, untuk mengembangkan keterampilan abad ke-21 seperti pemrograman dasar, desain grafis, hingga penulisan karya ilmiah, ekosistem perangkat komputer jauh lebih memadai dibandingkan sekadar layar sentuh telepon seluler. Ketimpangan inilah yang membuat pembahasan tentang teknologi dalam pembelajaran tidak cukup hanya bicara soal kecanggihan, tetapi juga soal pemerataan. Keadilan pendidikan menuntut kita untuk bergerak melampaui statistik kepemilikan, menuju pada pemaknaan sejauh mana teknologi mampu menciptakan ekosistem belajar yang memerdekakan.
Realitas
Lapangan dan Tantangan Geografis
Pengalaman pembelajaran daring pada masa
pandemi membuktikan bahwa teknologi mampu menjaga keberlangsungan pendidikan saat
tatap muka tidak memungkinkan. Saat itu jutaan guru dan siswa dipaksa untuk
beradaptasi dengan cepat. Platform daring, video konferensi, dan sumber belajar
digital membantu guru tetap mengajar dan siswa tetap belajar. Akan tetapi,
pengalaman itu juga menunjukkan sisi lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu
masih banyaknya murid yang kesulitan karena keterbatasan perangkat, sinyal
internet, kuota, dan pendampingan belajar di rumah.
Artinya, teknologi memang bisa memperluas
akses, tetapi hanya jika didukung oleh kebijakan dan kesiapan yang memadai.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki tantangan geografis berupa kepulauan dan
topografi yang beragam, tantangan utama bukan lagi apakah teknologi diperlukan,
melainkan bagaimana membumikan teknologi agar benar-benar terasa manfaatnya di
ruang kelas dan tidak hanya menjadi simbol modernitas.
Berdasarkan data penggunaan internet di
kalangan murid yang tinggi, menunjukkan bahwa internet sudah menjadi bagian
penting dalam pembelajaran. Namun, tingginya angka penggunaan belum otomatis menjamin
kualitas aksesnya. Ketersediaan jaringan yang stabil, perangkat yang layak,
serta kemampuan literasi digital masih sangat berbeda antarwilayah dan
antarkelompok sosial.
Sebagai pengawas sekolah yang telah
berinteraksi dengan berbagai karakteristik satuan pendidikan, realitas ini
tampak nyata. Sebagai seorang yang hidup di daerah perkotaan, saya sering
melihat bagaimana teknologi pembelajaran dapat memperkaya pengalaman belajar.
Materi lebih mudah dicari, tugas lebih cepat dikerjakan, dan diskusi bisa
berlangsung di luar jam sekolah. Namun, ketika berbincang dengan teman atau
kerabat dari daerah yang akses internetnya terbatas, realitasnya sangat
berbeda.
Dalam tugas pendampingan di wilayah perifer, sering dijumpai siswa yang harus menumpang sinyal di tempat tertentu, ada yang berbagi satu gawai untuk seluruh anggota keluarga, dan ada pula yang hanya bisa belajar dari materi cetak karena tidak punya perangkat yang memadai. Refleksi sederhana ini menegaskan bahwa keadilan pendidikan tidak cukup diukur dari tersedianya aplikasi belajar, melainkan dari apakah setiap anak punya peluang yang sama untuk menggunakannya. Literasi digital tidak bisa tumbuh subur di atas tanah ketimpangan akses infrastruktur.
Membumikan
Enam Pilar Transformasi Digital dalam Praktik Pendampingan
Menghadapi
kompleksitas di lapangan, UNESCO menawarkan kerangka kerja Enam Pilar
Transformasi Digital yang holistik berbasis manajemen manusiawi dan
berkelanjutan. Sebagai Pengawas Sekolah, enam pilar ini diadopsi menjadi acuan
strategis dalam pendampingan dan pembinaan satuan pendidikan:
- Koordinasi
dan Kepemimpinan: Mengubah peran pengawas dari inspektur administratif
menjadi coach dan fasilitator, serta menanamkan digital
leadership pada kepala sekolah.
- Konektivitas
dan Infrastruktur: Mendampingi sekolah mengalokasikan Dana BOSP dalam RKAS
secara tepat sasaran untuk pemenuhan fasilitas digital.
- Biaya
dan Keberlanjutan: Memastikan adanya prosedur pemeliharaan (maintenance)
aset digital secara berkala agar investasi teknologi tidak mandek di tahap
pengadaan.
- Kapasitas
dan Budaya: Mendorong budaya kolaborasi antar-guru melalui Komunitas
Belajar (Kombel) untuk berbagi praktik baik teknologi pembelajaran.
- Konten
dan Kurikulum: Mendampingi guru membedah Capaian Pembelajaran (CP) untuk
merumuskan Modul Ajar yang mengintegrasikan teknologi tepat guna.
- Data dan Bukti: Mendampingi sekolah dalam memanfaatkan Platform Rapor Pendidikan sebagai basis data primer untuk menyusun Perencanaan Berbasis Data (PBD) terkait peningkatan literasi, numerasi, dan transformasi digital.
Praktik
Baik Diferensiasi Pendampingan Sekolah
Berdasarkan regulasi Perdirjen GTK No
4831/2023, pengawas sekolah diamanatkan untuk menjalankan siklus pendampingan
yang berfokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan refleksi berbasis coaching
dan mentoring. Dalam konteks membumikan teknologi, tugas ini bukan
sekadar mengecek kelengkapan administrasi guru di Platform Merdeka Mengajar
(PMM), melainkan memastikan bahwa integrasi teknologi berdampak langsung pada
kualitas layanan murid.
Karena itu, membumikan teknologi dalam
pembelajaran harus dimulai dari guru. Guru bukan sekadar pengguna aplikasi,
melainkan perancang pengalaman belajar. Jika guru dibekali literasi digital
yang baik, mereka dapat memilih teknologi yang sesuai dengan karakter siswa dan
tujuan pembelajaran.
Dalam praktik pendampingan di satuan
pendidikan binaan, saya menerapkan strategi diferensiasi berdasarkan peta
kesiapan sekolah:
- Sekolah
dengan Keterbatasan Infrastruktur: Di sekolah-sekolah yang berada di
wilayah pinggiran dengan akses sinyal blank spot, saya menggunakan
pendekatan coaching untuk menstimulasi kreativitas Kepala Sekolah
dan Guru. Kami bersepakat bahwa ketiadaan internet bukan alasan untuk
menolak teknologi. Misalnya, untuk daerah dengan koneksi terbatas, guru
dapat memanfaatkan materi berukuran kecil, tugas berbasis proyek, atau
platform yang bisa diakses secara luring. Praktik baik yang dihasilkan
adalah penggunaan modul interaktif dalam bentuk PDF yang kaya akan
hipertaut (hyperlink) internal, pemutaran video luring, dan pemanfaatan Chromebook
bantuan kementerian untuk mengakses bahan ajar yang sudah diunduh secara
kolektif.
- Sekolah
dengan Ekosistem Digital Mapan: Sebaliknya, untuk kelas dengan akses lebih
baik, guru bisa menggabungkan video, simulasi, dan forum diskusi daring
agar pembelajaran lebih interaktif. Peran saya sebagai mentor difokuskan
pada peningkatan level pedagogi. Saya menantang guru-guru untuk tidak
hanya menggunakan proyektor dan Interactive Flat Panel (IFP) sebagai
pengganti papan tulis, tetapi mengajak siswa berkolaborasi menggunakan
ruang kerja virtual secara real-time, membuat portofolio digital
interaktif, serta menggunakan kuis gamifikasi untuk asesmen formatif
(seperti Quizizz atau Kahoot).
Praktik baik pendampingan ini
menggarisbawahi bahwa pembangunan infrastruktur digitalisasi pendidikan perlu
diarahkan ke wilayah yang paling membutuhkan, bukan hanya ke pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi. Sebagai perpanjangan tangan dinas pendidikan, pengawas
bertugas menyuarakan ketimpangan ini dalam forum pengambil kebijakan di daerah.
Urgensi
Literasi Digital di Era Kecerdasan Buatan (AI)
Faktor lain yang kerap menjadi hambatan
dalam pemanfaatan teknologi di lapangan adalah kompleksitas. Konten
pembelajaran juga harus relevan dan mudah diakses. Banyak platform digital
gagal dimanfaatkan secara optimal karena materinya terlalu rumit, terlalu berat
untuk diunduh, atau tidak sesuai kebutuhan siswa. Guru sering kali kelelahan
menavigasi aplikasi yang tidak ramah pengguna.
Padahal, esensi teknologi dalam pendidikan
bukan pada banyaknya fitur, melainkan pada kemudahan mengakses pengetahuan.
Konten yang baik adalah konten yang sederhana, kontekstual, ramah perangkat
sederhana, dan bisa digunakan baik di sekolah maupun di rumah. Dalam hal ini,
pengembangan sumber belajar terbuka dan materi digital nasional menjadi sangat
penting agar murid dari latar belakang apa pun dapat belajar dengan kualitas
yang relatif setara. Kehadiran Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan
langkah positif pemerintah yang telah menyediakan repositori Bukti Karya dan
Perangkat Ajar yang dapat diakses secara gratis.
Namun, membuka akses sumber belajar saja
belumlah cukup. Tidak kalah penting adalah pendidikan literasi digital. Di era
banjir informasi, kemampuan menggunakan teknologi harus diiringi kemampuan
memilah informasi, menjaga etika digital, serta memahami keamanan data pribadi.
Generasi Z dan Alpha adalah "penduduk asli digital" (digital
natives). Banyak murid sudah akrab dengan gawai, tetapi belum tentu cakap
memanfaatkannya untuk belajar secara produktif. Tanpa pendampingan dan
penyaringan informasi, siswa sangat rentan terhadap misinformasi (hoaks),
perundungan siber (cyberbullying), hingga pencurian data identitas.
Mereka perlu dibimbing agar teknologi tidak hanya menjadi alat hiburan, tetapi juga sarana berpikir kritis, berkolaborasi, dan berkarya. Di sinilah guru memainkan peran sebagai fasilitator kebijaksanaan digital. Terlebih lagi dengan disrupsi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). UNESCO juga menyoroti bahwa kompetensi digital dan AI kini menjadi kemampuan esensial bagi anak, remaja, dan orang dewasa. Siswa harus diajarkan bahwa AI adalah asisten pembelajaran yang dapat membantu mereka memecahkan masalah komputasional, bukan alat untuk melakukan plagiarisme jalan pintas.
Penutup
Keadilan akses pendidikan bukan sekadar
persoalan membuka jaringan internet. Keadilan berarti memberikan kesempatan
yang sama bagi anak di kota maupun di desa untuk tumbuh melalui pendidikan
bermutu. Jika tidak diantisipasi, ketimpangan teknologi akan melahirkan Digital
Divide (kesenjangan digital) yang berujung sistemik pada Knowledge
Divide (kesenjangan pengetahuan).
Membumikan teknologi dalam pembelajaran berarti menempatkannya sebagai alat, bukan tujuan utama. Ukuran keberhasilan transformasi ini bukan dari jumlah unduhan aplikasi, melainkan seberapa jauh teknologi membantu siswa belajar lebih baik, guru mengajar lebih efektif, dan sekolah menjadi lebih inklusif. (Makruf S Marmah)