Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831/2023 tentang Peran
Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan
Pendidikan telah diterbitkan pada Agustus 2023. Peraturan ini memberikan
panduan bagi pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya dan mengalami
transformasi dari yang sebelumnya lebih bersifat pengendalian menjadi lebih
berorientasi pada pendampingan.
Berikut adalah beberapa peran pengawas sekolah menurut
Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023:
- Pendamping:
Pengawas sekolah harus mendampingi kepala satuan pendidikan dalam
menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran.
- Menganalisis
kesenjangan: Pengawas sekolah harus menganalisis kesenjangan satuan pendidikan
dengan 8 standar pendidikan dan melakukan refleksi berdasarkan rapor
pendidikan sekolah.
- Mengevaluasi
program kerja sekolah: Pengawas sekolah harus mengevaluasi program kerja
sekolah agar mendukung pemenuhan 8 standar pendidikan dan mengembangkan
strategi pendampingan yang disesuaikan dengan kapasitas kepala satuan
pendidikan dan potensi satuan pendidikan.
- Melaporkan
administrasi pengawasan satuan pendidikan: Pengawas sekolah harus membuat
laporan administrasi pengawasan satuan pendidikan dan memberikan
rekomendasi peningkatan tata kelola satuan pendidikan yang berdampak pada
peningkatan kualitas pembelajaran.
- Mengukur
keberhasilan: Pengawas sekolah harus mengukur keberhasilan dengan
peningkatan nilai ujian terstandar (nilai absolut), pencapaian standar
nasional pendidikan (capaian absolut), peningkatan literasi, numerasi dan
karakter peserta didik dari tahun ke tahun (delta skor), dan peningkatan
tingkat capaian satuan pendidikan pada kualitas pembelajaran dari tahun ke
tahun (delta skor).
Peran pengawas sekolah yang baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dan mendukung keberhasilan implementasi Kebijakan Merdeka Belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar