Dalam melaksanakan perannya selaku pendamping di satuan pendidikan, sesuai Perdirjen nomor 4831 tahun
2023 tentang peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka
belajar pada satuan pendidikan, terdapat empat tahap siklus pendampingan
pengawas sekolah.
Empat tahapan dalam siklus tersebut adalah: 1) Perencanaan pendampingan
saruan pendidikan; 2) Pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan;
3) Pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan pendidikan; 4)
Pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan.
Dalam tahap perencanaan pendampingan, kegiatannya meliputi :
- Melakukan
pertemuan dengan kepala sekolah dampingan
- Memetakan
komitmen perubahan kepala sekolah dampingan
- Menentukan
strategi pendampingan dan metode pendampingan
- Menyusun
dokumen rencana pendampingan satuan Pendidikan
- Mengirimkan
rencana pendampingan kepada Dinas Pendidikan
Output yang diharapkan dalam tahap perencanaan
pendampingan adalah dokumen laporan pelaksanaan.
Secara umum, dokumen rencana pendampingan yang disusun oleh
pengawas sekolah setidaknya perlu memuat :
- Urutan
prioritas pendampingan satuan pendidikan berdasarkan penggolongan
kebutuhannya.
- Pilihan
strategi pendampingan yang digunakan.
- Metode-metode
pendampingan yang digunakan.
- Deskripsi
pertimbangan kebutuhan yang mendasari.
- Target
yang ingin dicapai sebagai output pendampingan
Berikut ini Contoh Program Laporan Pendampingan Tahap 1
Pendampingan pada Satuan Pendidikan Tahun 2024.
Contoh Program Perencanaan Pendampingan Pengawas Sekolah dapat diunduh DI SINI
Terima kasih, semoga bermanfaat...🙏
(Makruf S Marmah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar